HUKUM MENINGGALKAN SHALAT JUM'AT SAMPAI 3x

Shalat jum’at merupakan suatu kewajiban untuk umat Islam, khususnya untuk laki-laki dewasa. Kewajiban tersebut ada di dalam firman Allah;

"Hai orang" beriman, apabila dipanggil untuk menunaikan shalat Jum’at, maka segeralah kalian  mengingat Allah dan tinggalkan lah jual beli. Yang demikian tersebut lebih baik untukmu jika kamu mengetahuinya.( Al-Jumu’ah: 9)
Di dalam hadsit nabi juga disebutkan; Dari Thariq bin Syihab ra bahwa Rasulullah SAW berkata,

“Shalat Jumat itu ialah kewajiban untuk semua muslim dialakukan dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) untuk 4 orang,yaitu.[1] Budak, [2] Perempuan, [3] Anak kecil dan [4] Orang yang sedang sakit.” (HR Abu Daud)
Dalil-dalil daitas menunjukkan dengan jelas kewajiban menjalankan shalat jum’at untuk laki-laki muslim. Jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka ia memperoleh dosa besar.

Kalimat Ummat Nabi Muhammad mempunyai dua arti, ummat da’wah & ummat istajabah. Ummat da’wah yaitu seluruh manusia yang sudah ada (yang telah hidup) beliau diutus sebagai Nabi & Rasul. Sedangkan umat Istijabah yaitu orang-orang yang ada (hidup) setelah kerasulan Nabi Muhammad SAW dan memutuskan  memperoleh dakwah beliau Nabi Agung Muhammad SAW. Keluarnya seseorang dari ummat nabi Muhammad SAW mempunyai arti penetapan kekufuran seseorang.

Benarkah seseorang yang telah meninggalkan shalat Jum’at dia keluar dari Agama Islam, atau disebut murtad? Mari bersama kita lihat hadis-hadis yang menjelaskan bahaya tidak menjalankan sholat jum'at, apalagi hingga 3x berturut-turut tidak melaksanakan adalah

"Barangsiapa tidak melaksanakan shalat jum’at 3x tanpa udzur dan tanpa sebab (yang syar’i) maka Allah akan mengunci mata hatinya" (HR Malik)

"Barangsiapa tidak melaksanakan shalat jum’at 3x dikarenan meremehkannya maka Allah akan mengunci mata hatinya" (HR at-Tirmidzi)

Ibnu Abbas mengatakan :

"Barangsiapa tidak mengerjakan shalat Jum’at 3x berturut-turut, maka ia telah melemparkan ikatan Islam ke belakang punggungnya" (HR Abu Ya’la dari kata-kata Ibnu Abbas)

Dengan melihat dan memperhatikan hadis-hadis diatas yang membahas tentang meninggalkan shalat jum’at, kita semua bersama menemukan bahwa tidak ada nash yang jelas dan pasti menjelaskan dan menunjukan batalnya keimanan seseorang. Memang dalam salah satu hadist diatas, Ibnu Abbas mengatakan telah melemparkan tali Islam ke belakangnya, arti dari kata itu bukanlah melepaskan agama Islam, tetapi melepaskan sebagian kewajiban di dalam Islam.

Apalagi bahwa kata atau ucapan tersebut bukan berasal dari Rasulullah SAW, jadi tidak dapat digunakan untuk menjelaskan dan memastikan batalnya keislaman seseorang..

Dari sini, maka orang-orang yang tidak mengerjakan shalat jum’at 3x itu tidak dinyatakan sebagai orang kafir, apalagi jika ia masih mengerjakan shalat yang lain, tetapi tentunya mendapatkan dosa yang besar.

Wallahu a’lam bish-shawab

Share on Google Plus

About Syifa Shop Beaty & Vitality

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

3 komentar:

  1. memang begitu. shalat jum'at merupakan suatu kewajiban yang tidak bisa dibantah, semoga artikel sobat tentang hukum meninggalkan shalat Jum'at dapat memberikan pencerahan hati dan pikiran.
    salam blogger

    BalasHapus

Tinggalkan komentar anda.. Tidak ada verifikasi kata..
Akan tetapi jangan lupa, bijaksanalah dalam berkomentar...